on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020
Also known as: Permen KKP 1/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 1/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan tahun 2020. Tujuannya adalah untuk menjamin tertib perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, dan administrasi DAK Fisik, serta terlaksananya pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaulat, bertanggung jawab, berdaya saing, dan berkelanjutan. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan dan kemandirian ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan, serta meningkatkan koordinasi dan efektivitas penggunaan DAK Fisik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prioritas penggunaan DAK Fisik untuk peningkatan sarana dan prasarana produksi perikanan, garam, dan pengolahan hasil perikanan; pengelolaan kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil; pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; serta pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan. Rencana kegiatan DAK Fisik terdiri atas kegiatan provinsi dan kabupaten/kota, yang masing-masing mencakup menu kegiatan yang spesifik. Penyusunan rencana kegiatan wajib dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Provinsi setempat untuk kegiatan kabupaten/kota. Perubahan rencana kegiatan dapat diajukan satu kali dengan tujuan optimalisasi hasil kontrak.
DAK Fisik digunakan untuk pendanaan kegiatan yang bersifat fisik sesuai rencana kegiatan, dengan maksimal 5% dari pagu alokasi per daerah dapat digunakan untuk kegiatan penunjang seperti desain perencanaan, biaya tender, honorarium fasilitator, konsultan pengawasan, rapat koordinasi, perjalanan dinas, dan reviu oleh inspektorat daerah.