For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hibah Berupa Buku dan Sarana Prasarana Untuk Perpustakaan Sekolah dan Desa

Also known as: Perbup Kabupaten Karawang 18/2025 · Perbup Kabupaten Karawang No. 18 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2025Publication Date:28 Mei 2025
Utang, Piutang & Hibah NegaraStandar & Pedoman TeknisLayanan Perpustakaan

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePedoman Pelaksanaan Bantuan Hibah Berupa Buku dan Sarana Prasarana Untuk Perpustakaan Sekolah dan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date28 Mei 2025
Publication Date28 Mei 2025
Place of EnactmentKarawang

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan bantuan hibah berupa buku dan sarana prasarana untuk perpustakaan sekolah dan desa di Kabupaten Karawang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan. Tujuannya adalah memberikan stimulan bantuan buku dan sarana prasarana, meningkatkan minat baca, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Hibah diberikan dalam bentuk barang berupa buku dan sarana prasarana.
  2. Sasaran penerima hibah adalah Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perpustakaan Desa/Kelurahan.
  3. Penerima hibah harus memenuhi kriteria seperti memiliki kelembagaan, ruangan, koleksi buku minimal 100 judul, sarana prasarana minimal satu rak, dan pengelola perpustakaan.
  4. Mekanisme pemberian hibah meliputi pengajuan permohonan oleh pengelola perpustakaan, verifikasi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan penetapan penerima oleh Bupati.
  5. Bantuan diserahkan melalui proses pengadaan barang dan serah terima kepada penerima.
  6. Perpustakaan penerima hibah wajib merawat, memanfaatkan, dan melaporkan perkembangan bantuan.
  7. Pembiayaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)