For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Zona Nilai Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 7/2024 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2024Publication Date:30 Januari 2024
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Zona Nilai Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date30 Januari 2024
Publication Date30 Januari 2024
Place of EnactmentPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan informasi yang transparan terkait nilai tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah perlunya penyusunan dokumen nilai tanah yang adil dan mudah diakses oleh masyarakat, serta memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan tertib hukum di bidang pertanahan.

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Zona Nilai Tanah, termasuk inventarisasi nilai indikasi rata-rata tanah, kerjasama dengan Kantor Pertanahan, fasilitasi pembuatan dan pembaharuan peta zona nilai tanah, pengembangan instrumen pemanfaatan zona nilai tanah, pembinaan dan pengawasan, serta pengelolaan sistem informasi nilai tanah. Pemerintah Daerah berwenang menggunakan tanah untuk pelaksanaan tugas, menetapkan kebijakan, dan mengambil langkah strategis.

Peraturan ini juga mengatur tahapan perencanaan peta zona nilai tanah, meliputi persiapan, inventarisasi dan identifikasi nilai tanah, klasifikasi zona nilai tanah, serta penyusunan dan penentuan nilai indikasi rata-rata tanah. Peta zona nilai tanah dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah untuk perencanaan pembangunan, penataan perumahan, penetapan NJOP, perhitungan PBB-P2 dan BPHTB, pengadaan tanah, pengelolaan barang milik daerah, serta pengawasan dan pengendalian nilai tanah. Masyarakat dapat memanfaatkan peta zona nilai tanah untuk transaksi tanah, hibah, wakaf, penentuan ganti kerugian, dan peletakan tanah sebagai jaminan utang.

(-)

(-)