on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih
Also known as: UU 6/2001 · UU No. 6 Tahun 2001 · UU Nomor 6 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kota Prabumulih didorong oleh perkembangan dan kemajuan di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Muara Enim, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pengaturan dan pengurusan rumah tangga sendiri. Tujuan utama adalah meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Ketentuan Substansial: Kota Prabumulih dibentuk sebagai daerah otonom yang mencakup Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih Timur, Cambai, dan Rambang Kapak Tengah. Kota ini memiliki kewenangan otonom di berbagai bidang kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, serta agama. Pemerintah Kota Prabumulih bertanggung jawab untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang terintegrasi dengan tata ruang nasional dan regional. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih akan dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan, dan Walikota serta Wakil Walikota akan dipilih untuk memimpin pemerintahan daerah.