For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Also known as: PP 105/2021 · PP No. 105 Tahun 2021 · PP Nomor 105 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2021Publication Date:12 Oktober 2021
Proses Peradilan & Hukum AcaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeLelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Oktober 2021
Publication Date12 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan lelang benda sitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Lelang dapat dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, dengan persetujuan atau izin dari pihak terkait. Benda sitaan yang dapat dilelang harus memenuhi kriteria tertentu seperti lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanan yang tinggi. Proses lelang melibatkan penetapan Nilai Limit, persiapan, dan pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang, serta penatausahaan hasil lelang oleh Kantor Lelang Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, benda sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan lelang oleh kepala Kantor Lelang Negara sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai lelang.

(-)