For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembubaran Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional

Also known as: Keppres 38/2000 · Keppres No. 38 Tahun 2000 · Keppres Nomor 38 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2000Publication Date:10 Maret 2000
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 2000
Publication Date10 Maret 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional. Latar belakang pembubaran ini adalah untuk memberikan kemandirian dan tanggung jawab yang lebih luas kepada Departemen/Instansi pemerintah dalam pemeliharaan stabilitas nasional. Pembubaran ini dilakukan dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988. Setelah pembubaran, Panglima TNI bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan penyelesaian di bidang keuangan, sarana dan prasarana, serta dokumentasi dengan instansi terkait. Penyelesaian ini harus dilakukan dalam waktu satu bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Panglima TNI juga harus melaporkan hasil penyelesaian tersebut kepada Presiden.

1. Sebagai tindak lanjut dibubarkannya Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional, Panglima TNI mengkoordinasikan pelaksanaan penyelesaian di bidang keuangan, sarana dan prasarana, dan dokumentasi dengan pimpinan Departemen/Instansi terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing. 2. Penyelesaian di bidang keuangan, sarana dan prasarana, dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

(-)