For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 647 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 647 Tahun 1961 tentang Pembentukan Dewan Pembantu Pimpinan DPA Yang Bertugas Mendampingi dan Membantu Ketua dan/atau Wakil Ketua DPA

Also known as: Keppres 647/1961 · Keppres No. 647 Tahun 1961 · Keppres Nomor 647 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 1961Publication Date:14 Desember 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Dewan Pembantu Pimpinan DPA Yang Bertugas Mendampingi dan Membantu Ketua dan/atau Wakil Ketua DPA
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Desember 1961
Publication Date14 Desember 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang untuk memperluas tugas Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dalam merancang Undang-Undang penting dengan melibatkan Pimpinan MPRS, DPA, dan badan pekerja Depernas. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membentuk Dewan Pembantu Pimpinan DPA yang terdiri dari lima anggota DPA yang akan membantu Ketua dan/atau Wakil Ketua DPA dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, Wakil Ketua DPA ditugaskan untuk menyesuaikan sekretariat DPA dengan tugas-tugas yang semakin meluas.

(-)

(-)