For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No.11 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 1/2020 · Perda Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2020Publication Date:8 Januari 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perda No.11 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date08 Januari 2020
Publication Date08 Januari 2020
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 111).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Kapanewon, perubahan susunan Perangkat Daerah, dan penambahan pengaturan mengenai unit pelaksana teknis daerah (UPTD), rumah sakit, dan pusat kesehatan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan kelembagaan Pemerintah Kabupaten Sleman dengan kebijakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait urusan keistimewaan, menyesuaikan nomenklatur dinas yang menyelenggarakan urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, serta melaksanakan ketentuan mengenai rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari perangkat daerah di bidang kesehatan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Nomenklatur: Penyelarasan nomenklatur dilakukan untuk Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana), Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, dan Kapanewon.
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Penyesuaian nomenklatur dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  3. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD): Penambahan pengaturan mengenai UPTD, rumah sakit, dan pusat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari perangkat daerah di bidang kesehatan.
  4. Kapanewon: Kapanewon melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan serta pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di wilayah Kapanewon.

1. Penyebutan nomenklatur Kapanewon dalam bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, administrasi pertanahan, dan administrasi lainnya yang secara nasional tetap menggunakan nomenklatur Kecamatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaknai sebagai Kapanewon. 2. Semua ketentuan produk hukum daerah yang menggunakan nomenklatur perangkat daerah, satuan organisasi, dan jabatan pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Kecamatan, yang ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Kewenangan, personil, peralatan, pembiayaan, dan dokumen (P3D) yang ada masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan penataan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. UPTD yang telah dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat yang telah dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)