For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Also known as: PERPRES 34/2005 · PERPRES No. 34 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:29 April 2005Publication Date:29 April 2005
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeSusunan Organisasi dan Tata Kerja Serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 April 2005
Publication Date29 April 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 19 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005, yang bertujuan untuk mengatur susunan organisasi, tata kerja, dan hak keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang efektif dan efisien di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial

Badan ini terdiri dari Dewan Pengarah, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana, yang semuanya bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dewan Pengarah terdiri dari 17 anggota dari berbagai unsur, termasuk pemerintah pusat dan daerah, serta tokoh masyarakat. Dewan Pengawas terdiri dari 9 anggota yang memiliki keahlian di bidang pengawasan. Badan Pelaksana dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana yang setingkat menteri, dan terdiri dari beberapa deputi yang mengelola berbagai bidang seperti perencanaan, pengembangan kelembagaan, dan pemberdayaan ekonomi. Badan ini berfungsi untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di berbagai sektor, termasuk perumahan, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

(-)

(-)