For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Garut 4/2006 · Perda Kabupaten Garut No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2006Publication Date:24 Maret 2006
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan Peraturan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date27 Maret 2006
Publication Date24 Maret 2006
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pembuatan dan Pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut (Lembaran Daerah Tahun 1977 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyusunan Peraturan Daerah yang terencana, terarah, terpadu, dan menjamin kepastian hukum, mengingat berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini mencakup asas-asas pembentukan Peraturan Daerah yang baik, materi muatan Peraturan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, perencanaan penyusunan Peraturan Daerah melalui program legislasi daerah yang dikoordinasikan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta proses pembentukan Peraturan Daerah yang meliputi penyampaian Raperda dari DPRD atau Bupati, pembahasan dan pengesahan Raperda di DPRD, hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai teknik penyusunan Peraturan Daerah, pengundangan dalam Lembaran Daerah, penyebarluasan Peraturan Daerah kepada masyarakat, serta pelaksanaan Peraturan Daerah melalui Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati. Setiap Peraturan Daerah wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut, paling lambat 6 (enam) tahun sejak Peraturan Daerah diundangkan.

(-)

1. Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar. 2. Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).