on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Tunisia Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan
Also known as: Keppres 19/1993 · Keppres No. 19 Tahun 1993 · Keppres Nomor 19 Tahun 1993
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1993 ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tunisia mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan. Persetujuan ini ditandatangani di Denpasar, Bali, pada tanggal 13 Mei 1992, sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak atas penghasilan yang dapat timbul dari kegiatan ekonomi antara kedua negara. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa persetujuan tersebut sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.