For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2022 tentang Santunan Kematian

Also known as: Perda Kabupaten Banyuasin 3/2022 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2022Publication Date:7 Juli 2022
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSantunan Kematian
LocationPemerintah Kabupaten Banyuasin
Effective Date07 Juli 2022
Publication Date07 Juli 2022
Place of EnactmentPangkalan Balai

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Banyuasin terhadap masyarakat yang tertimpa musibah kematian. Tujuan pemberian santunan ini adalah untuk memotivasi masyarakat agar melaporkan setiap peristiwa kematian, meningkatkan cakupan akta kematian, serta meningkatkan akurasi dan validasi data penduduk di Kabupaten Banyuasin.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Besaran santunan kematian yang akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  • Penanggung jawab pelaksanaan santunan kematian adalah Kepala DISDUKCAPIL, dengan pelaksana teknis adalah Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil DISDUKCAPIL Kabupaten Banyuasin.
  • Kriteria penerima santunan adalah masyarakat kurang mampu yang memenuhi persyaratan administrasi seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten, Kartu Keluarga, atau Akta Kelahiran, serta tidak termasuk dalam pengecualian seperti meninggal akibat bunuh diri, hukuman mati, atau tindakan kriminal.
  • Persyaratan untuk memperoleh santunan meliputi surat permohonan, surat keterangan kematian, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik ahli waris dan almarhum/almarhumah, serta fotokopi Akta Kelahiran jika almarhum/almarhumah belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  • Proses penyerahan santunan dilakukan paling lambat 30 hari sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap, dan dana santunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Permohonan santunan diajukan paling lambat 2 bulan terhitung sejak tanggal kematian.

(-)

(-)