Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pungutan Retribusi Terminal atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas kepada umum di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pelayanan di terminal.
- Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak.
- Pemanfaatan penerimaan Retribusi Terminal diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan terminal.
- Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
- Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
- Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
- Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.