For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal

Also known as: Perda Kabupaten Toba Samosir 9/2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2012Publication Date:28 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Terminal
LocationPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Effective Date29 Februari 2012
Publication Date28 Februari 2012
Place of EnactmentBalige

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Pungutan Retribusi Terminal atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas kepada umum di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. - Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pelayanan di terminal. - Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak. - Pemanfaatan penerimaan Retribusi Terminal diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan terminal. - Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. - Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. - Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. - Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. - Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah ini sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.