For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 5/2021 · Perda Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2021Publication Date:23 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date23 Agustus 2021
Publication Date23 Agustus 2021
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kab. Balangan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2010 Nomor 87). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Balangan Tahun 2013-2032 (Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 95). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 123).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Balangan Tahun 2021-2026.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun sebagai penjabaran visi, misi, dan program Bupati Balangan, berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN serta RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan. Tujuannya adalah memberikan arah dan pedoman bagi pelaku pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara sistematis, terarah, terpadu, dan tanggap terhadap perubahan.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah.
  • RPJMD menjadi dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah.
  • Ruang lingkup RPJMD meliputi visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, prioritas, dan program strategis Bupati, disertai rencana kerja dan kerangka pendanaan indikatif.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
  • Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar (bencana alam, krisis ekonomi, dll.), atau merugikan kepentingan nasional.

1. Setelah RPJMD ini berakhir dan belum ditetapkan RPJMD baru periode berikutnya, maka penyusunan RKPD berpedoman pada RPJPD, Rencana Kerja Pemerintah dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan RPJMN. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan APBD tahun pertama periode pemerintahan Bupati terpilih berikutnya.

(-)