Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempermudah pengendalian, penertiban, dan pengaturan pemasangan reklame. Objek pajak reklame meliputi berbagai jenis reklame seperti reklame papan, spanduk, reklame bersinar, film, suara, kendaraan, peragaan, tempel, selebaran, udara, dan berjalan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memasang reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame yang didasarkan pada nilai jual objek pajak reklame dan nilai strategis pemasangan reklame. Nilai jual objek pajak reklame ditentukan oleh biaya pembuatan/pemasangan, pemeliharaan, lama pemasangan, dan jenis reklame. Nilai strategis pemasangan reklame ditentukan oleh lokasi, luas, sudut pandang, dan kelas jalan. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa reklame. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, pembukuan dan pelaporan, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, ketentuan pidana, dan penyidikan.