For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 10/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:23 November 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date-
Publication Date23 November 2011
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 619.688.001.302,00, belanja daerah sebesar Rp. 650.758.478.302,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 31.070.477.000,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 50.420.477.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 19.350.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 31.070.477.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pemberian pinjaman daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Kriteria keadaan darurat meliputi kejadian yang bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran.

(-)