For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 109 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 1967 tentang Membentuk Tim Likuidasi KOTI

Also known as: Keppres 109/1967 · Keppres No. 109 Tahun 1967 · Keppres Nomor 109 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 1967Publication Date:28 Juli 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMembentuk Tim Likuidasi KOTI
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juli 1967
Publication Date28 Juli 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 236 Tahun 1966

Keputusan Presiden No. 109 Tahun 1967 ini dibentuk untuk meninjau kembali fungsi dan kedudukan KOTI sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIV/MPRS/1966. Keputusan ini membentuk Tim Likuidasi KOTI yang bertugas menyelesaikan likuidasi KOTI dan menyerahkan semua kegiatan KOTI kepada Presidium Kabinet Ampera. Mayor Jenderal TNI Achmad Wironatakusumah dan Komodor Laut Nizam Zachman ditunjuk sebagai Ketua dan Wakil Ketua Tim Likuidasi. Pembiayaan pelaksanaan likuidasi diatur sesuai dengan Keputusan Presiden No. 107 Tahun 1967. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dicabut setelah pelaksanaan likuidasi selesai.

(-)

(-)