For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 19/2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 19 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:18 November 2003Publication Date:18 November 2003
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date18 November 2003
Publication Date18 November 2003
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi bertujuan untuk menunjang dan mendorong pertumbuhan pembangunan di segala sektor. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perhubungan dan telekomunikasi, termasuk perencanaan umum jaringan transportasi darat, manajemen dan rekayasa lalu lintas, penyelenggaraan perkeretaapian, lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan, penyelenggaraan perhubungan laut, penyelenggaraan perhubungan udara, penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, serta penyelenggaraan pencarian dan pertolongan (SAR). Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan perencanaan umum jaringan transportasi, pemberian izin dan rekomendasi untuk pembangunan fasilitas perhubungan, penetapan tarif angkutan kelas ekonomi, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan perhubungan dan telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha di bidang perhubungan dan telekomunikasi, termasuk kewajiban memiliki izin usaha, izin operasi, serta memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.

1. Izin-izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya serta dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan pidana kurungan atau denda. 2. Sanksi pidana kurungan bervariasi antara 6 bulan, 2 tahun, hingga 4 tahun, tergantung pada jenis pelanggaran. 3. Denda bervariasi antara Rp. 5.000.000,-, Rp. 20.000.000,-, hingga Rp. 400.000.000,-, tergantung pada jenis pelanggaran.