For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1964 tentang Penunjukan Seorang Wakil Perdana Menteri Dan Seorang Menteri Sebagai Pembantu Presiden Dalam Menjalankan Wewenangnya Di Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta

Also known as: Keppres 37/1964 · Keppres No. 37 Tahun 1964 · Keppres Nomor 37 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 1964Publication Date:18 Februari 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Seorang Wakil Perdana Menteri Dan Seorang Menteri Sebagai Pembantu Presiden Dalam Menjalankan Wewenangnya Di Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Februari 1964
Publication Date18 Februari 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1964.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjuk Wakil Perdana Menteri III, Chaerul Saleh, dan Menteri Penasehat Presiden/Perdana Menteri tentang pengerahan Funds and Forces, Notohamiprodjo, sebagai pembantu-pembantu Presiden dalam menjalankan wewenang terkait Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta (BAMUNAS). Chaerul Saleh ditunjuk sebagai koordinator antara BAMUNAS dan Pemerintah, sedangkan Notohamiprodjo ditunjuk sebagai Ketua BAMUNAS. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut hingga 10 Februari 1964.

(-)

(-)