For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi

Also known as: Permenhub 19/2024 · Permenhub No. 19 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 19 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 September 2024Publication Date:3 September 2024
Transportasi Darat, Laut & UdaraTelekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Publik melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date23 September 2024
Publication Date03 September 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menyederhanakan birokrasi dalam penyelenggaraan jasa transportasi laut melalui pengembangan sistem informasi elektronik yang terintegrasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan publik jasa transportasi laut secara elektronik melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi (SEHATI) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pelayanan ini mencakup penetapan, penerbitan sertifikat, dan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sistem ini terintegrasi dengan Lembaga OSS dan instansi terkait lainnya. Pengguna SEHATI termasuk pelaku usaha, pemerintah pusat, dan daerah, yang harus memiliki Hak Akses melalui registrasi. Pengelola SEHATI bertanggung jawab atas operasional sistem dan dapat melibatkan tenaga ahli sesuai kebutuhan.

1. Permohonan Pelayanan Publik yang diajukan secara manual dan belum dievaluasi sebelum peraturan ini ditetapkan harus diajukan ulang sesuai ketentuan baru. 2. Permohonan yang telah dievaluasi sebelum peraturan ini tetap diproses secara manual.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pengguna SEHATI dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan, atau pencabutan hak akses.