on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
Also known as: Permenhub 19/2024 · Permenhub No. 19 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 19 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menyederhanakan birokrasi dalam penyelenggaraan jasa transportasi laut melalui pengembangan sistem informasi elektronik yang terintegrasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan publik jasa transportasi laut secara elektronik melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi (SEHATI) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pelayanan ini mencakup penetapan, penerbitan sertifikat, dan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sistem ini terintegrasi dengan Lembaga OSS dan instansi terkait lainnya. Pengguna SEHATI termasuk pelaku usaha, pemerintah pusat, dan daerah, yang harus memiliki Hak Akses melalui registrasi. Pengelola SEHATI bertanggung jawab atas operasional sistem dan dapat melibatkan tenaga ahli sesuai kebutuhan.