For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 54 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua

Also known as: UU 54/2008 · UU No. 54 Tahun 2008 · UU Nomor 54 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 November 2008Publication Date:26 November 2008
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 November 2008
Publication Date26 November 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, potensi daerah, serta aspek sosial politik dan budaya di Kabupaten Paniai.

Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Intan Jaya dari sebagian wilayah Kabupaten Paniai, mencakup Distrik Sugapa, Homeyo, Wandai, Biandoga, Agisiga, dan Hitadipa. Kabupaten ini memiliki batas wilayah yang ditetapkan dan ibu kota di Distrik Sugapa. Urusan pemerintahan daerah mencakup urusan wajib seperti perencanaan pembangunan, tata ruang, kesehatan, pendidikan, dan lainnya, serta urusan pilihan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah baru akan dipimpin oleh bupati dan wakil bupati yang dipilih sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Intan Jaya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Intan Jaya untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Intan Jaya dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua. 3. Sebelum Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Paniai yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku.

(-)