Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Pamekasan. Pembentukan RT dan RW bertujuan untuk memelihara nilai kehidupan masyarakat berdasarkan gotong royong, menampung aspirasi masyarakat, menggerakkan partisipasi dan swadaya masyarakat, serta mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan. RT dan RW bertugas memberikan pelayanan kepada penduduk, menggerakkan swadaya masyarakat, berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat, menampung aspirasi, meningkatkan ketenteraman dan kerukunan, membantu hubungan harmonis antar masyarakat dan Pemerintah Daerah, menjaga lingkungan, serta berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan. Pembentukan RT dan RW dilakukan melalui musyawarah masyarakat yang difasilitasi oleh Kepala Desa atau Lurah. Setiap RT terdiri dari minimal 30 Kepala Keluarga, dan setiap RW terdiri dari minimal 3 RT. Pemecahan dan penggabungan RT/RW dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan. Pengurus RT terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang-bidang sesuai kebutuhan, dipilih melalui musyawarah RT. Pengurus RW terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi yang disesuaikan dengan kebutuhan, dipilih melalui musyawarah RW. Forum musyawarah RT dan RW merupakan wadah permusyawaratan tertinggi. Pengurus RT/RW dapat diberikan honorarium sesuai kemampuan keuangan daerah, dan pendanaan RT/RW bersumber dari swadaya warga, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.