For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa yang Diperuntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana

Also known as: Peraturan Baratin 1/2025 · Peraturan Baratin No. 1 Tahun 2025 · Peraturan Baratin Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2025Publication Date:6 Januari 2025
Ketahanan Pangan & PertanianBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Badan Karantina Indonesia
ThemeTindakan Karantina terhadap Media Pembawa yang Diperuntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana
LocationBadan Karantina Indonesia
Effective Date28 Februari 2025
Publication Date06 Januari 2025

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 842) 2. Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 843) 3. Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Pengawasan Secara Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 918)

Peraturan Badan Karantina Indonesia ini mengatur tindakan karantina terhadap media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana dan/atau penanganan/penyelamatan korban bencana. Latar belakangnya adalah perlunya tindakan karantina yang cepat dalam keadaan bencana dengan tetap mengutamakan prinsip pencegahan masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis media pembawa yang diatur, yaitu produk hewan (segar dan olahan), produk ikan (segar, beku, atau olahan), dan produk tumbuhan (segar atau olahan, tidak untuk ditanam/dibudidayakan) yang diperuntukkan sebagai bantuan bencana, serta hewan organik untuk penanganan/penyelamatan korban bencana.
  2. Persyaratan pemasukan media pembawa, antara lain melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dilaporkan kepada Pejabat Karantina, tidak berasal dari negara/area wabah, bukan jenis yang dilarang, dan dilengkapi surat keterangan dari instansi pemerintah terkait. Sertifikat kesehatan/sanitasi dapat dikecualikan.
  3. Tindakan karantina dan/atau pengawasan berupa pemeriksaan (administratif dan kesehatan), penolakan, pembebasan, dan/atau pemusnahan. Terhadap media pembawa OPTK, dapat dilakukan perlakuan. Tindakan pengawasan dilakukan terhadap pangan atau pakan.

(-)

(-)