on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa yang Diperuntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana
Also known as: Peraturan Baratin 1/2025 · Peraturan Baratin No. 1 Tahun 2025 · Peraturan Baratin Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Badan Karantina Indonesia ini mengatur tindakan karantina terhadap media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana dan/atau penanganan/penyelamatan korban bencana. Latar belakangnya adalah perlunya tindakan karantina yang cepat dalam keadaan bencana dengan tetap mengutamakan prinsip pencegahan masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK.
Ketentuan substansial mencakup: