on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 14 Tahun 2026 tentang Batas Desa Garu Kecamatan Baron
Also known as: Perbup Nganjuk 14/2026 · Perbup Nganjuk No. 14 Tahun 2026 · Perbup Nganjuk Nomor 14 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah Desa Garu, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Penetapan batas desa ini didasarkan pada aspek teknis dan yuridis untuk memperjelas kewenangan administratif antar desa yang bersebelahan.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan luas wilayah Desa Garu sebesar 2,443 km2 serta merinci batas-batas wilayah desa yang berbatasan dengan desa-desa lain di Kecamatan Baron dan Kecamatan Patianrowo. Penentuan batas tersebut dilakukan melalui serangkaian titik koordinat (Titik Kartometrik) dan pilar batas yang dituangkan dalam peta batas desa. Peraturan ini juga menegaskan bahwa penetapan batas wilayah tersebut tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, maupun hak-hak lainnya yang dimiliki oleh masyarakat setempat.