on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 4/2020 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mendukung kemandirian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai insentif pemungutan, keberatan, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, serta ketentuan penyidikan oleh PPNS.