on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Also known as: Permendagri 37/2018 · Permendagri No. 37 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Komisaris serta anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi proses seleksi anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi yang dilakukan melalui tahapan seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), serta wawancara akhir. Selain itu, peraturan ini menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota, termasuk kesehatan jasmani dan rohani, keahlian, integritas, dan pengalaman. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Panitia Seleksi yang bertugas melakukan seleksi dan menetapkan calon terpilih. Penyerahan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk melaksanakan seleksi juga diatur dalam peraturan ini, dengan tujuan menghindari kekosongan jabatan dalam pengurusan BUMD.