For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 22/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 22 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 November 2017Publication Date:3 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Effective Date06 November 2017
Publication Date03 November 2017
Place of EnactmentDobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:** * Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 1.024.793.857.998,00. * Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 1.186.554.714.988,60, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (161.760.856.990,60). * Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 169.510.856.990,60 dan pengeluaran sebesar Rp 7.750.000.000,00, sehingga pembiayaan neto adalah Rp 161.760.856.990,60. 2. **Pendapatan Daerah:** * Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. * PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang sah. * Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). * Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya. 3. **Belanja Daerah:** * Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. * Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dan Partai Politik, serta Belanja Tidak Terduga. * Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. 4. **Pembiayaan Daerah:** * Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. * Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). * Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. 5. **Keadaan Darurat:** * Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan APBD. * Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dengan melakukan penggeseran anggaran.

(-)

(-)