For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Indeks dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional

Also known as: PMK 132/PMK.02/2010 · PMK No. 132/PMK.02/2010

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2010Publication Date:14 Juni 2010
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeIndeks dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 Juni 2010
Publication Date14 Juni 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 ini bertujuan untuk menetapkan indeks yang digunakan dalam penghitungan tarif pelayanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Badan Pertanahan Nasional. Indeks ini terdiri dari HSBKu, HSBKpa, HSBKpb, HSBKpp, dan HSBKpm, yang masing-masing merupakan Harga Satuan Biaya Khusus untuk berbagai kegiatan terkait pertanahan. Peraturan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 dan bertujuan untuk memberikan dasar penghitungan yang jelas dan terstruktur bagi tarif pelayanan pertanahan. Indeks-indeks ini berfungsi sebagai angka dasar dalam menentukan besaran tarif pelayanan pertanahan.

(-)

(-)