on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja
Also known as: Perda Kota Magelang 5/2008 · Perda Kota Magelang No. 5 Tahun 2008 · Perda Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengatur tentang susunan, kedudukan, dan tugas pokok organisasi Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Magelang.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan, mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah. Hal ini dilakukan dengan menyusun organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan asas otonomi, tugas pembantuan, dan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk organisasi Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik, dan Kantor Penanaman Modal. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dibentuk untuk melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu. Satuan Polisi Pamong Praja bertugas memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing lembaga, kedudukan, tugas pokok, dan eselon jabatan perangkat daerah.