Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, menciptakan nilai tambah, serta optimalisasi aset tetap pada Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan. Peraturan ini mengatur tata cara penghapusan dan pemindahtanganan aset tetap yang tidak diperlukan bagi operasional Persero atau yang secara ekonomis sudah tidak menguntungkan. Kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan peraturan ini dibagi antara Menteri, Dewan Komisaris, dan Direksi. Menteri atau Dewan Komisaris memberikan persetujuan atas usulan pemindahtanganan aset tetap, menetapkan harga minimum, dan melakukan pembinaan atau pengawasan. Direksi bertanggung jawab mengajukan usulan, melaksanakan pemindahtanganan dan penghapusan aset tetap, serta melakukan penatausahaan dan pelaporan. Pemindahtanganan aset tetap dapat dilakukan melalui penjualan, tukar-menukar, ganti rugi, penyertaan modal, atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri.