For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kelurahan Bumi Emas Dan Kelurahan Sebalo

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 6/2004 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2004Publication Date:12 Maret 2004
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kelurahan Bumi Emas Dan Kelurahan Sebalo
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date19 Maret 2004
Publication Date12 Maret 2004
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Desa dan Pemerintahan Desa Bumi Emas dan Suka Mulya (Pasal 3)

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2004 membentuk Kelurahan Bumi Emas dan Kelurahan Sebalo di Kecamatan Bengkayang. Pembentukan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah Kecamatan Bengkayang, khususnya di kawasan perkotaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kelurahan didasarkan pada perkembangan Kabupaten Bengkayang, aspirasi masyarakat, dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan umum. Pembentukan kelurahan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi wilayah, serta beban tugas pemerintahan dan kemasyarakatan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Kelurahan: Dibentuk Kelurahan Bumi Emas dan Kelurahan Sebalo di Kecamatan Bengkayang. Wilayah Kelurahan Bumi Emas meliputi seluruh Desa Bumi Emas, sebagian Desa Cipta Karya (Sei Durian, Sekong, Sekong Sayung), dan sebagian Desa Bhakti Mulya (BP2, Sei Nyamuk). Wilayah Kelurahan Sebalo meliputi sebagian Desa Bani Amas (Dusun Sentagi Dalam, Dusun Sentagi Luar, Tapang Jelimo) dan Desa Suka Mulya (Dusun Sebopet, Tampe, Trans Rangkang, Dusun Rangkang, Malosa Melabo).
  2. Penghapusan Desa: Dengan ditetapkannya kelurahan, Desa Bumi Emas dan Desa Suka Mulya dihapus.
  3. Batas Wilayah: Batas wilayah Kelurahan Sebalo dan Kelurahan Bumi Emas ditetapkan dengan batas-batas yang jelas dengan desa/kelurahan yang berbatasan. Penentuan batas wilayah di lapangan dilakukan secara musyawarah/mufakat.
  4. Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Kelurahan Bumi Emas dan Kelurahan Sebalo berkedudukan di Kota Bengkayang.

1. Pemerintahan Desa yang ada sebelum dibentuknya Pemerintahan Kelurahan tetap melaksanakan tugas sampai terbentuknya Pemerintahan Kelurahan. 2. Pemerintahan Kelurahan dan Kelembagaan lainnya harus sudah terbentuk paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 3. Seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang menjadi milik Pemerintahan Desa dengan berubahnya status Desa menjadi Kelurahan diserahkan dan menjadi milik Pemerintahan Kabupaten. 4. Kekayaan dan sumber-sumber pendapatan dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan yang bersangkutan.

(-)