For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 102 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 1993 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Pariwisata Di Nusa Dua Bali

Also known as: Keppres 102/1993 · Keppres No. 102 Tahun 1993 · Keppres Nomor 102 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:1 November 1993Publication Date:1 November 1993
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePendirian Sekolah Tinggi Pariwisata Di Nusa Dua Bali
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 1993
Publication Date01 November 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Balai Pendidikan dan Latihan Pariwisata (BPLP) Nusa Dua Bali diintegrasikan ke dalam Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung program nasional di bidang pariwisata dengan meningkatkan mutu tenaga ahli pariwisata melalui pendirian Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) di Nusa Dua Bali. STP Nusa Dua Bali merupakan perguruan tinggi kedinasan di bawah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan pembinaan fungsional oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi. STP Nusa Dua Bali bertugas menyelenggarakan program pendidikan keahlian di bidang kepariwisataan. Organisasi STP terdiri dari unsur pimpinan, senat, pelaksana akademik, pelaksana administratif, dan unsur penunjang. Tugas, fungsi, dan tata kerja STP ditetapkan oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi dengan pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

1. Sejak berlakunya Keputusan Presiden ini, Balai Pendidikan dan Latihan Pariwisata (BPLP) Nusa Dua Bali diintegrasikan ke dalam STP Nusa Dua Bali.

(-)