on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 3/2012 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran: Menjelaskan pendapatan sebesar Rp. 652.239.752.824,91 dan belanja sebesar Rp. 667.111.253.483,96, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (14.871.500.659,05). Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 44.743.307.480,58 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 19.606.708.358,07, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 25.136.599.122,51.
Neraca: Per 31 Desember 2011, jumlah aset tercatat sebesar Rp. 781.623.574.293,67, jumlah kewajiban sebesar Rp. 15.252.734.883,47, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 766.370.839.410,20.
Laporan Arus Kas: Untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2011, saldo kas awal per 1 Januari 2011 adalah Rp 28.384.384.933,58, saldo kas akhir per 31 Desember 2011 adalah Rp 10.552.450.186,50.
Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.