For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022.

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 10/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2022Publication Date:24 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022.
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date24 Oktober 2022
Publication Date24 Oktober 2022
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022.

  1. Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
  2. Ketentuan Substansial:
    • Perubahan Anggaran: APBD Tahun Anggaran 2022 berubah dari Rp6.243.838.931.960,00 menjadi Rp8.124.238.868.331,00.
    • Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan dari Rp6.278.838.931.960,00 menjadi Rp7.854.987.591.281,00, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
    • Belanja Daerah: Berubah dari Rp6.243.838.931.960,00 menjadi Rp8.124.238.868.331,00, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
    • Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan berubah dari Rp50.000.000.000,00 menjadi Rp424.812.527.050,00, sementara pengeluaran pembiayaan berubah dari Rp85.000.000.000,00 menjadi Rp155.561.250.000,00.
    • Keadaan Darurat: Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Gubernur, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

(-)

(-)