For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Also known as: Peraturan KPU 15/2014 · Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:16 April 2014Publication Date:16 April 2014
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePencalonan Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date16 April 2014
Publication Date16 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Tujuannya adalah untuk mengatur pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan bahwa pengusulan bakal pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi persyaratan pencalonan dan calon. Partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional untuk mengusulkan calon. Proses pencalonan harus dilakukan secara demokratis dan terbuka. Pejabat negara yang dicalonkan harus mengundurkan diri, dan gubernur serta pejabat daerah lainnya harus meminta izin kepada Presiden. Persyaratan calon mencakup ketakwaan, kewarganegaraan, kesehatan, dan integritas. KPU bertugas memverifikasi dokumen dan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat.

(-)

(-)