Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden dan Wakil Presiden, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara. Struktur organisasi Kementerian Sekretariat Negara terdiri dari berbagai sekretariat, deputi, biro, dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas Kementerian.