on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Also known as: Perda Kabupaten Demak 6/2016 · Perda Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menghapuskan biaya pengurusan dokumen kependudukan dan memberlakukan KTP seumur hidup.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengkoordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, membentuk instansi pelaksana, mengatur teknis penyelenggaraan, melakukan pembinaan dan sosialisasi, melaksanakan pelayanan masyarakat, menugaskan desa untuk sebagian urusan administrasi kependudukan, menyajikan data kependudukan, dan mengkoordinasi pengawasan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memiliki kewajiban untuk mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Kewenangan Disdukcapil meliputi memperoleh keterangan dan data yang benar, data dari putusan pengadilan, memberikan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, dan mengelola data untuk pembangunan.
Penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data dirinya dan keluarganya, serta ganti rugi atas kesalahan dalam pendaftaran dan pencatatan sipil. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.
Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, data dan dokumen kependudukan, perlindungan data pribadi, serta pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa.