Peraturan Daerah Kabupaten Wajo ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan ini dilakukan karena adanya potensi obyek retribusi yang belum terakomodir yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Peraturan ini mengatur tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, dimana besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di daerah atau sekitarnya. Beberapa tarif yang diatur meliputi tarif retribusi tanah KOTI, penggunaan gedung/bangunan (seperti Ruang Pola Setda, Gedung PKK/Dharma Wanita, Kios di Pusat Perbelanjaan Sengkang, Gedung SKB, dan Kios pada Terminal Callaccu Sengkang), pemakaian holding ground, penggunaan pelataran terminal, penggunaan RPC (Rice Processing Complex) Anabanua, pemanfaatan alat-alat konstruksi (laboratorium tanah, pekerjaan lapangan, aspal keras, semen, agregat, benda uji, tanah bahan jalan, agregat bahan jalan, campuran aspal), dan pemakaian alat-alat berat.