Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait, dan untuk menertibkan administrasi pemilihan Kepala Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Tahapan Pemilihan Kepala Desa: Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
- Persyaratan Calon Kepala Desa: Warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, sehat jasmani dan rohani, dan persyaratan lainnya.
- Proses Pencalonan: Pendaftaran, penelitian persyaratan, penetapan calon, dan pengumuman calon. Jika calon kurang dari dua, pendaftaran diperpanjang. Jika lebih dari lima, dilakukan seleksi tambahan.
- Kampanye: Diatur prinsip dan metodenya, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi.
- Pemungutan Suara: Dilakukan dengan mencoblos surat suara. Diatur mengenai TPS, pemilih disabilitas, dan tata cara penghitungan suara.
- Pengangkatan dan Pelantikan: Calon terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati dan dilantik.
- Masa Jabatan: Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan.
- Tugas dan Kewajiban Kepala Desa: Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat.
- Laporan Kepala Desa: Wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepada Bupati, serta laporan keterangan kepada BPD.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa.