For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Blora 5/2016 · Perda Kabupaten Blora No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2016Publication Date:10 Agustus 2016
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date10 Agustus 2016
Publication Date10 Agustus 2016
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2006 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait, dan untuk menertibkan administrasi pemilihan Kepala Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tahapan Pemilihan Kepala Desa: Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  2. Persyaratan Calon Kepala Desa: Warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, sehat jasmani dan rohani, dan persyaratan lainnya.
  3. Proses Pencalonan: Pendaftaran, penelitian persyaratan, penetapan calon, dan pengumuman calon. Jika calon kurang dari dua, pendaftaran diperpanjang. Jika lebih dari lima, dilakukan seleksi tambahan.
  4. Kampanye: Diatur prinsip dan metodenya, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi.
  5. Pemungutan Suara: Dilakukan dengan mencoblos surat suara. Diatur mengenai TPS, pemilih disabilitas, dan tata cara penghitungan suara.
  6. Pengangkatan dan Pelantikan: Calon terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati dan dilantik.
  7. Masa Jabatan: Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan.
  8. Tugas dan Kewajiban Kepala Desa: Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat.
  9. Laporan Kepala Desa: Wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepada Bupati, serta laporan keterangan kepada BPD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa menyesuaikan Peraturan Daerah ini.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.