on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 5/2023 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2023 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 16.804.693.779.012,73, belanja sebesar Rp 7.988.479.154.623,68, transfer sebesar Rp 4.405.266.678.744,00, sehingga surplus sebesar Rp 4.410.947.945.645,05. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 2.446.993.522.587,50 dan pengeluaran sebesar Rp 236.600.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 2.210.393.522.587,50. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah sebesar Rp 6.621.341.468.232,55.
Peraturan ini juga mengatur mengenai uraian laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur Kalimantan Timur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.