on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2001 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Wisma Nusantara International
Also known as: PP 80/2001 · PP No. 80 Tahun 2001 · PP Nomor 80 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Wisma Nusantara International. Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan menjual saham kepada mitra strategis.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penjualan maksimal 41,99% saham negara di PT Wisma Nusantara International. Penjualan dilakukan dengan prinsip penawaran harga terbaik dan hasilnya disetor ke Kas Negara setelah dikurangi biaya terkait. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab menetapkan dan melaporkan jumlah serta nilai saham yang dijual kepada Menteri Keuangan. Pelaksanaan penjualan harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.