For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Serta Hubungan Kerja Dengan Instansi Pembina

Also known as: Permenkumham 5/2021 · Permenkumham No. 5 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2021Publication Date:29 Januari 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeSyarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Serta Hubungan Kerja Dengan Instansi Pembina
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date03 Februari 2021
Publication Date29 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (7) dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk menetapkan syarat dan tata cara pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian (JFAK) serta hubungan kerja dengan Instansi Pembina. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Analis Keimigrasian untuk menjadi anggota Organisasi Profesi JFAK dan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh organisasi tersebut, termasuk memiliki anggaran dasar, tujuan, visi, misi, sumber pendanaan, dan berbadan hukum. Instansi Pembina, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan organisasi ini, termasuk proses usulan, musyawarah nasional, dan pengukuhan kepengurusan. Hubungan kerja antara Instansi Pembina dan Organisasi Profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif, dengan fokus pada pembinaan dan peningkatan profesionalitas JFAK.

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Organisasi Profesi JFAK yang sudah terbentuk dinyatakan tetap berlaku dan menjalankan tugasnya berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)