For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pemimpin Dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kota Balikpapan 7/2017 · Perda Kota Balikpapan No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:4 September 2017Publication Date:31 Agustus 2017
Kekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan Dan Administratif Pemimpin Dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kota Balikpapan
Effective Date04 September 2017
Publication Date31 Agustus 2017
Place of EnactmentBalikpapan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2006 Nomor 4 Seri A Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2008 Nomor 5 Seri A Nomor 05), sepanjang mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Balikpapan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan peran dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah serta untuk mendukung penguatan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, dan belanja penunjang kegiatan DPRD. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan tunjangan alat kelengkapan lain. Tunjangan kesejahteraan meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Selain itu, Pimpinan DPRD disediakan Rumah Negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat disediakan Rumah Negara dan perlengkapannya, dan tunjangan transportasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang belanja penunjang kegiatan DPRD yang meliputi program kegiatan DPRD, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli Fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

(-)

(-)