on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2018-2023
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 1/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023. Latar belakangnya adalah untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah sesuai visi dan misi Kepala Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
RPJMD ini memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah, dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. Kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yaitu dari tahun 2018 hingga 2023. Kerangka pendanaan ini digunakan untuk menghitung kapasitas riil keuangan Daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah Daerah.
RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra-PD, acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan program pembangunan, dasar penyusunan RKPD, dan instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD melalui BAPPEDA, meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil.