For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 1/2012 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2012Publication Date:10 Januari 2012
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date11 Januari 2012
Publication Date10 Januari 2012
Place of EnactmentPalembang

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Batas Kawasan Kebisingan (BKK) di sekitar Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk menjamin keselamatan penerbangan, mengatur dan mengendalikan kawasan di sekitar bandar udara agar tidak mengganggu aktivitas operasi bandar udara, memberikan batasan dampak kebisingan, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekitar bandar udara.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan DLKR (Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara)
  2. Kriteria dan penggunaan KKOP yang meliputi Kawasan Ancangan Pendaratan dan Lepas Landas, Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan, Kawasan di Bawah Permukaan Horizontal Dalam dan Luar, Kawasan di Bawah Permukaan Kerucut, Kawasan di Bawah Permukaan Transisi, dan Kawasan di Sekitar Alat Bantu Navigasi Penerbangan.
  3. Kriteria dan penggunaan kawasan kebisingan yang dibagi menjadi tiga tingkat berdasarkan WECPNL (Weighted Equivalent Continuous Perceived Noise Level).
  4. Pengendalian penggunaan KKOP dan BKK melalui perizinan, pengawasan, dan penertiban yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan penyelenggara bandar udara.
  5. Hak dan kewajiban masyarakat, penyelenggara bandar udara, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait KKOP dan BKK.

Peraturan ini juga mengatur batasan ketinggian bangunan dan kegiatan yang diperbolehkan atau dilarang di masing-masing kawasan untuk menjamin keselamatan penerbangan dan mengurangi dampak kebisingan.

1. Pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini, maka semua rencana tata ruang wilayah, daerah, dan sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 2. Ketentuan-ketentuan teknis operasional yang berkaitan langsung dengan KKOP dan BKK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15, Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).