Peraturan Daerah Kota Malang ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak.
3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak.
4. Jenis-jenis retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
5. Objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi.
6. Tingkat penggunaan jasa, tarif, dan cara perhitungan retribusi.
7. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan.
8. Pemberian fasilitas pajak dan retribusi, seperti keringanan, pengurangan, dan pembebasan.
9. Kerahasiaan data wajib pajak.
10. Insentif pemungutan pajak dan retribusi.
11. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.
12. Sanksi administratif dan ketentuan pidana.