For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kota Malang 4/2023 · Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Kota Malang
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentMalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor B Seri 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 37); 2. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor B Seri 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 44); 3. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Daerah Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 2 Seri C); 4. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Daerah Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 2 Seri C); 5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 43); 6. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 17) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 53).

Peraturan Daerah Kota Malang ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak. 3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak. 4. Jenis-jenis retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 5. Objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi. 6. Tingkat penggunaan jasa, tarif, dan cara perhitungan retribusi. 7. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan. 8. Pemberian fasilitas pajak dan retribusi, seperti keringanan, pengurangan, dan pembebasan. 9. Kerahasiaan data wajib pajak. 10. Insentif pemungutan pajak dan retribusi. 11. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi. 12. Sanksi administratif dan ketentuan pidana.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

1. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 2. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda: Rp 100.000,00 untuk Wajib Pajak orang pribadi; dan Rp 500.000,00 untuk Wajib Pajak Badan, untuk setiap SPTPD.