For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 27 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI LEGES

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 27/2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 27 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2002Publication Date:9 Oktober 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI LEGES
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date12 Oktober 2002
Publication Date09 Oktober 2002
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya belum mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan belum memberikan kontribusi yang memadai bagi peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah.

Perubahan utama terletak pada Pasal 8 yang mengatur tarif Retribusi Leges. Pasal ini diubah dengan menambahkan rincian tarif untuk berbagai jenis perizinan dan surat keterangan, termasuk Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Surat Izin Undang-Undang Gangguan, Rekomendasi Pembuangan Limbah Cair, Izin Persetujuan Penanaman Modal, Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), Surat Izin Pemasangan Reklame, Surat Izin Trayek Kendaraan, dan berbagai jenis izin lainnya terkait kehutanan, pertambangan, perhubungan, ketenagakerjaan, dan perindustrian. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis izin, skala usaha, dan kategori lainnya.

Dengan perubahan ini, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan dan memberikan kontribusi yang lebih memadai bagi peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah.

(-)

(-)