For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN ,JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 2026

Also known as: Perda Kota Makassar 5/2021 · Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2021Publication Date:26 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN ,JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 2026
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date27 Agustus 2021
Publication Date26 Agustus 2021
Place of EnactmentMakassar

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2005-2025 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengharuskan daerah menyusun rencana pembangunan sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota Makassar, yang mencakup tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, dan program perangkat daerah. Kerangka pendanaan yang bersifat indikatif digunakan untuk menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah daerah selama lima tahun ke depan.

Perencanaan pembangunan daerah berorientasi pada proses dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas bawah dan bawah atas. Pendekatan substansi yang digunakan adalah holistik tematik, integratif, dan spasial. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka RKPD tahun 2021 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. RPJMD dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota tahun 2022 sampai dengan Tahun 2026. 3. Apabila dalam pelaksanaan RPJMD terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berimplikasi terhadap dokumen RPJMD ini, maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian pada Dokumen RKPD yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

(-)