For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 61/2012 · Permenhub No. 61 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 61 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:13 Desember 2012Publication Date:12 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date13 Desember 2012
Publication Date12 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik, menjamin kelancaran dan transparansi penyelesaian kegiatan pelayanan internal dan eksternal. Setiap unit organisasi eselon I, eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis wajib menyusun SOP dengan berpedoman pada peraturan ini. Pembinaan penyusunan SOP dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang. Pedoman penyusunan SOP ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam menyiapkan dan menyusun standar operasional dan prosedur (SOP), untuk penyelesaian berbagai judul SOP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja, sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang jelas dan pasti baik kepada pihak internal maupun eksternal Kementerian Perhubungan. Pedoman penyusunan SOP ini bertujuan untuk mendorong setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan agar mampu mengiventarisasi berbagai judul SOP dan menyiapkan dokumen SOP yang diperlukan guna memberikan pelayanan publik yang baik.

Ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)