For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor14 Tahun 2012 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sumba Barat Daya 3/2016 · Perda Kabupaten Sumba Barat Daya No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:15 Agustus 2016
Pajak & Retribusi DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor14 Tahun 2012 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya
Effective Date-
Publication Date15 Agustus 2016
Place of EnactmentTambolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perubahan Iklim Investasi di Daerah, serta Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 13.c/LHP/XIX.KUP/5/2015. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)